kesaksian


PEMBELAAN tehadap kasus CV SUKMA :

Setelah saya mempelajari surat tuntutan pidana yang dibuat oleh JPU dan mengingat hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saya yang telah berlangsung, maka saya merasa perlu untuk mengajukan pembelaan saya, antara lain:

1. JPU menyatakan bahwa saya membuat suatu program yang diberi nama PEDITOR, hal itu tidak benar. Yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa program PEDITOR dibuat oleh Sdr. Michael Slamet Rusdi yang kemudian ditawarkan kepada keluarga saya dengan perkataan-perkataan yang meyakinkan seolah-olah program tersebut tidak memiliki kelemahan, sehingga kami kemudian tertarik untuk membelinya dengan perjanjian franchise dan royalty.
2. JPU menyatakan bahwa setelah ditagih anggota saya memberikan obligasi yang buatan sendiri sebagai akal-akalan saya untuk melabuhi anggota. Hal itu tida benar. Penerbitan obligasi bukan atas inisiatif saya pribadi, melainkan atas dasar usulan Sdr Michael Slamet Rusdi yang disetujui oleh semua perwakilan anggota dalam Rapat Perwakilan Anggota di Ambarawa pada bulan November 2007, yang juga dihadiri oleh para pelapor sendiri (Turyani, Mujiono, dan Agus Prasetyo). Bukti-bukti yang saya ajukan berupa notulen rapat dan daftar hadir sudah saya serahkan pada penyidik.
3. Saksi Turyani dan Agus Prasetyo menyatakan bahwa CV. SUKMA tidak pernah melunasi angsurannya, hal itu tidak benar. Yang sesungguhnya terjadi adalah dia pernah beberapa kali mendapat pelunasan.
4. Saksi Syaiful Qodar dalam pemeriksaan telah menyatakan bahwa dia pernah dua kali mendapatkan pelunasan, akan tetapi pengakuan saksi tersebut tidak dicantumkan oleh JPU.
5. JPU menyimpulkan dan menyatakan dalam PETUNJUK bahwa seolah-olah dalam penggunaan uang perusahaan yang didapatkan dari pendaftaran anggota, hanya sebagian kecil saja yang dikembalikan pada anggota, sedangkan sebagian besar digunakan untuk kepentingan saya. Hal itu tidak benar. Sejak awal saya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti-bukti keuangan termasuk laporan keuangan perusahaan kepada penyidik. Perlu diketahui, bahwa selama 2 tahun mengelola CV SUKMA, total gaji saya hanyalah sebesar Rp 61.007.500,- (enam puluh satu juta tujuh ribu lima ratus rupiah), sangat kecil jika dibandingkan total pemasukan yang berjumlah + 25 milyar rupiah.
6. JPU menyimpulkan dan menyatakan dalam ANALISA YURIDIS, bahwa kegiatan pembayaran angsuran dan pelunasan yang dilakukan oleh CV. SUKMA hanya untuk meyakinkan/mendapatkan kepercayaan masyarakat saja. Hal itu tidak benar. Sesuai dengan laporan keuangan yang kami berikan sebagai bukti pada penyidik, selama 2 tahun lebih kami mengelola 25 milyar dari dana yang masuk, sebanyak 23 milyar lebih telah kami kembalikan pada anggota dalam bentuk cicilan angsuran dan pelunasan sedangkan sisanya digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Adapun jika masih ada yang belum dilunasi, itu karena belum waktunya dan ketiadaan dana akibat dari pendaftaran yang menurun.

Sejak pertama kali membuka CV SUKMA sampai dengan saat ini, tidak pernah sekalipun terbersit dalam benak saya untuk menipu/memperdaya masyarakat dalam rangka memperkaya diri sendiri. Saya berusaha menjalankan program PEDITOR sesuai dengan arahan dan petunjuk Pencipta sekaligus konsultan sistem yaitu Sdr Michael Slamet Rusdi, namun ternyata fakta di lapangan tidak seperti yang beliau sampaikan. Sistem yang beliau nyatakan aman dan pasti berhasil ternyat memiliki banyak kelemahan, antara lain mudah ditiru sehingga setelah program ini sukses mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, banyak perusahaan lain bermunculan dan menawarkan program yang sama sehingga mengalihkan banyak calon pendaftar, namun Sdr Michael Slamet Rusdi sendiri selaku pemilik franchise tidak berbuat apa-apa. Selain itu, program ini ternyata juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi, yakni dengan cara “menembak”, yaitu dengan membayari sendiri ke-tujuh titik pendaftaran dan menggunakan KTP/slip angsuran orang lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Kedua hal tersebut mengakibatkan penurunan trend pendaftaran secara drastis, sehingga perusahaan tidak mendapat dana yang cukup untuk melakukan pembayaran angsuran dan pelunasan. Jika memang saya memiliki itikad untuk melakukan penipuan, pastilah saya sudah berusaha untuk melarikan diri dengan membawa uang pendaftaran.

Sejak semula CV SUKMA tidak pernah mendorong/menganjurkan masyarakat untuk melakukan akad kredit sepeda motor dan tidak pernah menerima upah/manfaat dari leasing manapun. Setiap akad kredit yang dibuat oleh anggota dengan leasing adalah tanggung jawab anggota sendiri pribadi. Setiap presentasi yang dilakukan CV SUKMA selalu menekankan 3 hal, yaitu keuntungan yang ditawarkan, syarat dan proses pendaftaran, dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi. Setiap melakukan pendaftaran pun, calon anggota diwajibkan membaca dan mengerti ketentuan-ketentuan umum program, sebelum kemudian membubuhkan tanda tangan bermeterai pada formulir pendaftaran. Semua itu kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap orang bergabung atas kesadaran sendiri, tanpa pengaruh dari pihak lain.

Demikianlah pembelaan pribadi saya. Jika ada di antaa pembelaan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

TUHAN memberkati.

Semarang, 11 September 2008

Ayus Aditia Murwendayoko

— Polwiltbes —

Saya tinggal di Semarang, Jawa Tengah. Beberapa waktu belakangan, saya tergerak untuk menuliskan apa yang saya alami, saya lihat, saya dengar, dan saya rasakan, selama saya ditahan.

Ya, saya adalah seorang tahanan. Saya ditangkap pada hari Jumat, 18 April 2008 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP, oleh petugas dari unit Harda Polwiltabes Semarang. Saat ini saya telah dipindahkan ke Lapas Kedung Pane Semarang.

Pada hari itu, Jumat, 18 April 2008, saya resmi ditahan sebagai tersangka. Sekitar pukul 20.00 wib, saya dimasukkan ke ruang tahanan. Seorang tahanan pendamping / tamping (tahanan yang dipercaya petugas untuk mengurus sesama tahanan yang lain- pen) mengajak saya masuk ke ruang kamar sel nomor 3. Di sana, dia menjelaskan “peraturan” dasar yang berlaku di Rutan Polwiltabes Semarang, tentunya bukan peraturan umum seperti hak, kewajiban, dan larangan.

Istilah pertama yang diperkenalkan kepada saya adalah “ATENSI” setiap tahanan diminta memberikan atensi kepada petugas jaga yang besarnya Rp 50.000,00 per regu jaga. Ada 6 regu jaga, jadi total atensi yang diminta sebesar Rp 300.000,00. Oya, atas pengertian dan kebaikan hati petugas atensi ini bisa dicicil.

Istilah berikutnya, “BEZUKAN”. Setiap kali saya dijenguk (dibesuk) oleh teman atau keluarga, saya harus menyetorkan uang bezukan kepada petuga yang sedang mendapat giliran jaga. Jika saya dibezuk pada jam-jam kunjung (Senin, Rabu, dan Jumat, Pk 14.30-15.30 wib –pen), saya cukup membayar Rp 10.000,00. Sedangkan di luar jam-jam tersebut, “tarif bezuk” naik 2 kali lipat, yakni menjadi Rp 20.000,00.

Lalu ada lagi istilah “ANGIN-ANGIN”. Pada jam-jam tertentu, petugas akan berbaik hati membiarkan pintu-pintu ruang kamar sel dibuka, sehingga sesama tahanan dapat berinteraksi. Biasanya dalam sehari angin-angin terjadi 3 kali. Tarifnya? Cukup Rp 5.000,00 per ruang sel. Murah bukan? Oya, di rutan ini, total kamar yang dipakai 9 kamar, dengan pengecualian pada kamar tamping (tahanan pendamping –pen). Mengingat tugas dan tangung jawabnya, tamping yang jumlahnya 3 orang dibebskan dari setoran atensi, bezukan, dan angin-angin. Cukup adil bukan?

Malam itu, setelah “briefing” selesai, saya ditawari makan “NASI DIS”. Nasi dis adalah nasi bungkus jatah makan tahanan. Saya tidak tahu mengapa disebut “dis”, namun yang jelas kuantitas dan kualitasnya jauh di bawah nasi bungkus di warung-warung kopi yang harganya seribuan. Saya hanya menebak-nebak kata”dis” itu mungkin diambil dari kata “diskualifikasi”, alias “tidak lolos sensor”. Sebagai gambaran, malam itu yang saya makan adalah sekepal nasi, sedikit daun tela rebus, dan sebunkus krupuk. Setelah makan, saya diantarkan masuk ke kamar nomor 6. di kamar ini saya menjalani masa tahanan selama 2 (dua) bulan penuh, sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kedung Pane. Mulailah saya berkenalan dengan teman-teman sekamar yang jumlahnya 6 orang (saya orang ke-7), dan diterima dengan baik di sana. Saat itu sekitar pukul 9 malam.

Kira-kira satu jam kemudian, saya dikeluarkan dari sel dan diminta menghadap petugas jaga di ruang tamping. Setelah ditanya-tanya sebentar tentang kasus saya, saya disuruh “OLAHRAGA” yakni push-up, sit-up, dan “JALAN BEBEK”, yaitu berjalan jongkok mengelilingi blok. Sudah merupakan hal yan lazim di Rutan Polwiltabes Semarang jika petugas jaga menyuruh tahanan baru untuk “berolahraga”. Bahkan saya mungkin termasuk beruntung karena seringkali setelah itu saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri, kekerasan fisik yang dilakukan oleh petugas, baik pukulan maupun tendangan, padahal belum tentu mereka melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. Tentunya tahanan yang “setoran atensi”nya lancar dan tahanan wanita lolos dari praktek ini.

Petugas jaga akan bersikap beda terhadap tahanan yang banyak uang. Tidak jarang bahkan mereka mau membelikan barang-barang yang dibutuhkan tahanan, tentunya dengan uang transport secukupnya. Biasanya teman-teman titip beli nasi padang, rokok, atau – khusus petugas tertentu minuman keras. Bahkan tidak jarang tahanan dan petugas tertentu duduk bersama dan minum minuman keras. Kebersamaan yang indah, bukan?

Di dalam Rumah tahanan saya mulai berkenalan dengan penghuni yang lain. Kami saling menceritakan pengalaman masing-masing, dan sungguh apa yang mereka sampaikan, membuka sebuah wawasan baru bagi saya, bahwa apa yang selama ini saya baca dan lihat dari media belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan. Berita (masih) bisa dibuat, meski konon sekarang kita sudah berada dalam era reformasi. Sejauh mana dampak reformasi terhadap keakuratan dan keaktualan berita yang disajikan media? Apakah pihak media benar-benar tidak tahu atau justru sama-sama tahu tapi tidak peduli?

Kita sering membaca atau melihat berita yang menyatakan bahwa polisi terpaksa menembak para penjahat karena mereka berusaha melarikan diri. Mungkin sebagian benar, namun selama 2 bulan menginap di sana, saya menghitung setidaknya ada 11 tahanan yang kakinya ditembak, dan semuanya ditembak SETELAH ditangkap. Bahkan ada yang sempat menginap 2 malam di Rutan, sebelum kemudian di “BON” oleh petugas dan keluar lalu pulang ke kamar dengan kondisi kaki sudah terbalut perban. Di Semarang, lokasi-lokasi yang biasanya dipakai untuk melubangi kaki tersangka antara lain pelabuhan Tanjung Emas, Bukit-Cinta – Kedung Mundu, dan Tanggul indah – Majapahit. Oya istilah di “BON” oleh petugas itu artinya tahanan dipinjam sementara untuk keperluan penyidikan oleh penyidik terkait.

Berita lain yang sering kita dengar adalah mengenai barang bukti. Jika ada berita yang menyatakan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, maka jumlah yang disebutkan kemungkinan sudah mengalami pengurangan atau penambahan seperlunya. Misal ada teman sesama tahanan yang mencuri 3 buah HP, maka dalam berita hanya akan disebutkan sebuah, karena 2 yang lainnya entah ditebus pemilik asli dengan sejumlah uang tertentu, atau dipergunakan sendiri oleh petugas. Dengan demikian, hukuman pelaku bisa lebih ringan, pemilik bisa mendapat langsung HP-nya tanpa menunggu sidang, dan petugas mendapat penghasilan tambahan yang cukup lumayan. Inilah yang mungkin disebut sebagai “simbiosis mutualisme”.

Berikutnya terkait dengan kejahatan yang dilakukan berkelompok adalah tentang waktu penangkapan. Kalau Anda membaca atau melihat berita bahwa salah seorang dari kawanan penjahat telah ditangkap kemarin, hal itu bisa berarti yang bersangkutan telah ditangkap seminggu sebelumnya dan bisa juga sebenarnya polisi telah menangkap seluruh kawanan. Hanya saja kasus tersebut memang “diecer” sehingga seolah-olah masing-masing pelaku dalam kawanan tersebut ditangkap dalam waktu yang berlainan. “Sang sutradara” telah merancang skenario sedemikian rupa sehingga masyarakat sebagai penonton disuguhi berita yang menarik dan seru dari kepolisian.

Ayus!
Juni 2008