Februari 2009


Seteguh Batu Karang

Di tengah badai hidup
Ku berharap padaMu
Meskipun langit kelam
DalamMu kuberdiam

Di tengah deras gelombang
Ya Tuhan
Jadikanku seteguh batu karang

Ajarku menyadari
Tiap tempaan Ilahi
Agarku teguh b’rani
Tetap tegak berdiri

Di tengah deras gelombang
Ya Tuhan
Jadikanku seteguh batu karang

It is a time for us
and our God
a romantic time
a time when we are bounding
with Him, and make a deep,
true relationship

a time for us
to see our lives
through God’s eyes
a time for us
to open ourselves before Him
admitting our transgressions
and our weaknesses

a time for us
to know God personally
and to know His will
in our lives

and over all,
it is a time for God
to show us His love
to perfect us through His Words
so that we may be
like our perfect Jesus

SMG@060605

PEMBELAAN tehadap kasus CV SUKMA :

Setelah saya mempelajari surat tuntutan pidana yang dibuat oleh JPU dan mengingat hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saya yang telah berlangsung, maka saya merasa perlu untuk mengajukan pembelaan saya, antara lain:

1. JPU menyatakan bahwa saya membuat suatu program yang diberi nama PEDITOR, hal itu tidak benar. Yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa program PEDITOR dibuat oleh Sdr. Michael Slamet Rusdi yang kemudian ditawarkan kepada keluarga saya dengan perkataan-perkataan yang meyakinkan seolah-olah program tersebut tidak memiliki kelemahan, sehingga kami kemudian tertarik untuk membelinya dengan perjanjian franchise dan royalty.
2. JPU menyatakan bahwa setelah ditagih anggota saya memberikan obligasi yang buatan sendiri sebagai akal-akalan saya untuk melabuhi anggota. Hal itu tida benar. Penerbitan obligasi bukan atas inisiatif saya pribadi, melainkan atas dasar usulan Sdr Michael Slamet Rusdi yang disetujui oleh semua perwakilan anggota dalam Rapat Perwakilan Anggota di Ambarawa pada bulan November 2007, yang juga dihadiri oleh para pelapor sendiri (Turyani, Mujiono, dan Agus Prasetyo). Bukti-bukti yang saya ajukan berupa notulen rapat dan daftar hadir sudah saya serahkan pada penyidik.
3. Saksi Turyani dan Agus Prasetyo menyatakan bahwa CV. SUKMA tidak pernah melunasi angsurannya, hal itu tidak benar. Yang sesungguhnya terjadi adalah dia pernah beberapa kali mendapat pelunasan.
4. Saksi Syaiful Qodar dalam pemeriksaan telah menyatakan bahwa dia pernah dua kali mendapatkan pelunasan, akan tetapi pengakuan saksi tersebut tidak dicantumkan oleh JPU.
5. JPU menyimpulkan dan menyatakan dalam PETUNJUK bahwa seolah-olah dalam penggunaan uang perusahaan yang didapatkan dari pendaftaran anggota, hanya sebagian kecil saja yang dikembalikan pada anggota, sedangkan sebagian besar digunakan untuk kepentingan saya. Hal itu tidak benar. Sejak awal saya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti-bukti keuangan termasuk laporan keuangan perusahaan kepada penyidik. Perlu diketahui, bahwa selama 2 tahun mengelola CV SUKMA, total gaji saya hanyalah sebesar Rp 61.007.500,- (enam puluh satu juta tujuh ribu lima ratus rupiah), sangat kecil jika dibandingkan total pemasukan yang berjumlah + 25 milyar rupiah.
6. JPU menyimpulkan dan menyatakan dalam ANALISA YURIDIS, bahwa kegiatan pembayaran angsuran dan pelunasan yang dilakukan oleh CV. SUKMA hanya untuk meyakinkan/mendapatkan kepercayaan masyarakat saja. Hal itu tidak benar. Sesuai dengan laporan keuangan yang kami berikan sebagai bukti pada penyidik, selama 2 tahun lebih kami mengelola 25 milyar dari dana yang masuk, sebanyak 23 milyar lebih telah kami kembalikan pada anggota dalam bentuk cicilan angsuran dan pelunasan sedangkan sisanya digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Adapun jika masih ada yang belum dilunasi, itu karena belum waktunya dan ketiadaan dana akibat dari pendaftaran yang menurun.

Sejak pertama kali membuka CV SUKMA sampai dengan saat ini, tidak pernah sekalipun terbersit dalam benak saya untuk menipu/memperdaya masyarakat dalam rangka memperkaya diri sendiri. Saya berusaha menjalankan program PEDITOR sesuai dengan arahan dan petunjuk Pencipta sekaligus konsultan sistem yaitu Sdr Michael Slamet Rusdi, namun ternyata fakta di lapangan tidak seperti yang beliau sampaikan. Sistem yang beliau nyatakan aman dan pasti berhasil ternyat memiliki banyak kelemahan, antara lain mudah ditiru sehingga setelah program ini sukses mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, banyak perusahaan lain bermunculan dan menawarkan program yang sama sehingga mengalihkan banyak calon pendaftar, namun Sdr Michael Slamet Rusdi sendiri selaku pemilik franchise tidak berbuat apa-apa. Selain itu, program ini ternyata juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi, yakni dengan cara “menembak”, yaitu dengan membayari sendiri ke-tujuh titik pendaftaran dan menggunakan KTP/slip angsuran orang lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Kedua hal tersebut mengakibatkan penurunan trend pendaftaran secara drastis, sehingga perusahaan tidak mendapat dana yang cukup untuk melakukan pembayaran angsuran dan pelunasan. Jika memang saya memiliki itikad untuk melakukan penipuan, pastilah saya sudah berusaha untuk melarikan diri dengan membawa uang pendaftaran.

Sejak semula CV SUKMA tidak pernah mendorong/menganjurkan masyarakat untuk melakukan akad kredit sepeda motor dan tidak pernah menerima upah/manfaat dari leasing manapun. Setiap akad kredit yang dibuat oleh anggota dengan leasing adalah tanggung jawab anggota sendiri pribadi. Setiap presentasi yang dilakukan CV SUKMA selalu menekankan 3 hal, yaitu keuntungan yang ditawarkan, syarat dan proses pendaftaran, dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi. Setiap melakukan pendaftaran pun, calon anggota diwajibkan membaca dan mengerti ketentuan-ketentuan umum program, sebelum kemudian membubuhkan tanda tangan bermeterai pada formulir pendaftaran. Semua itu kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap orang bergabung atas kesadaran sendiri, tanpa pengaruh dari pihak lain.

Demikianlah pembelaan pribadi saya. Jika ada di antaa pembelaan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

TUHAN memberkati.

Semarang, 11 September 2008

Ayus Aditia Murwendayoko

Halaman Berikutnya »